Parlemen
Indonesia tidak akan meratifikasi Perjanjian Perdagangan Senjata (ATT)
jika sejumlah pasal yang menjadi keberatan delegasi Indonesia tidak
diubah. Seperti disampaikan juru bicara parlemen Indonesia dalam Final
United Nations Conference on The Arms Trade Treaty (ATT) di markas PBB
New York, Muhammad Najib.
"Sebagai juru bicara yang mewakili Parlemen Indonesia, saya mengingatkan
kepada pimpinan dan seluruh delegasi perwakilan seluruh negara bahwa
Parlemen Indonesia tidak akan meratifikasi ATT," kata Muhammad Nadjib,
yang juga Anggota Komisi I, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (19/3).
Beberapa poin yang menjadi keberatan delegasi Indonesia, menurut
Nadjib, di antaranya, penilaian pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang
dilakukan secara sepihak oleh negara pemasok senjata.
"Pasal
ini dinilai subjektif dan sarat kepentingan politik negara-negara besar,
apalagi pengalaman selama ini menunjukkan adanya praktik standar ganda
dalam implementasinya," tegasnya.
Pasal lain yang juga tidak
diterima adalah dimasukkannya amunisi dan komponen yang setiap saat
dapat diembargo bila Indonesia dinilai melanggar HAM oleh negara
produsen. "Hal itu berakibat pada 'pelumpuhan' alutsista yang telah kita
beli dengan harga mahal," ungkap anggota Fraksi PAN itu.
Di
sisi lain, delegasi Indonesia juga mengusulkan perlu ditegaskannya hak
sebuah negara untuk melindungi seluruh wilayah dan teritorinya serta
seluruh penduduknya.
Sumber: http://www.facebook.com/pages/INFO-MILITER/215859145112676
0 comments:
Post a Comment