Thursday 23 May 2013

Pesawat Latih GROB G-120 TP Indonesia


* Minsera.Blogspot.com * Inilah dia salah satu alutsista baru yang akan memperkuat TNI AU. Pesawat latih Grob G-120TP ini di roll out pada rabu (22/05) di pabriknya di Jerman pada pukul 10 pagi waktu setempat.


Ada 4 pesawat yang ditampilkan ke publik pada hari ini. Keempatnya sudah menyandang livery atau cat serta penomoran khas TNI-AU. ARC mendapat informasi, ke-4 pesawat ini nantinya akan dikirim via laut. Pengiriman sendiri memakan waktu 4 minggu. Dengan demikian, diharapkan pada akhir Juni atau awal Juli, ke-4 pesawat sudah tiba di tanah air.


Indonesia sendiri memesan 18 unit Grob G-120TP. Pesawat ini nantinya akan mengganti peran pesawat Bravo yang sudah tua.
Sumber : ARC

Pengabdian GARUDA Dalam Bingkai


* Minsera.Blogspot.com * Bertempat di Atrium Epicentrum Walk, Kuningan Jakarta, Menteri Pertahanan Purnomo Yusgiantoro, didampingi Panglima TNI serta Komandan PMPP TNI, membuka pameran foto United Nation Peacekeeper Day 2013. di Atrium Epicentrum Walk, Kuningan, Jakarta Pameran foto itu sendiri digelar selama 3 hari dalam rangka menyambut hari Perdamaian Dunia.

















Pameran foto ini menggambarkan beberapa kegiatan Kontingen Garuda mulai dari latihan, persiapan hingga aktivitas saat berada di daerah konflik. Selain itu, beberapa alutsista yang digunakan dalam misi perdamaian juga turut dipamerkan.

Sumber: 
 ARC


KOARMATIM Laksanakan Latihan Hanlanud dan Hanratlan


* Minsera.Blogspot.comPengamanan suatu wilayah pangkalan dari serangan musuh adalah kunci utama terbentuknya pertahanan militer yang kuat, pertahanan militer ini dilakukan di darat, laut maupun di udara. 

Pertahanan ini sangat diperlukan karena suatu ancaman serangan musuh dapat terjadi setiap saat. Kaitannya dalam mendukung Latihan Gabungan TNI 2013, Koarmatim hari ini, Rabu (22/5) menyiagakan Latihan Pertahanan Pangkalan dengan melaksanakan Pertahanan Pangkalan Udara (Hanlanud) dan Pertahanan Darat Pangkalan (Hanratlan).  Latihan ini dilaksanakan oleh Batalyon Marinir Pertahanan Pangkalan (Yonmarhanlan) Lantamal V dengan mengadakan simulasi terjadinya serangan udara musuh.


Persenjataan yang digunakan adalah Meriam 37 mm buatan Rusia buatan tahun 1961, meriam ini memiliki jarak tempuh efektif 1800 Nm dan mempunyai jarak tempuh maksimal 5000 Nm. Meriam ini juga bisa meluncurkan amunisi 120 butir per menit, diawaki tujuh personel dengan dipimpin oleh satu komandan pucuk yang bertugas sebagai komando utama dalam melaksanakan tembakan.
Pertahanan pangkalan udara tersebut mengerahkan Satu Baterai yang terdiri dari 12 Meriam 37 mm, tersebar dibeberapa titik di wilayah Koarmatim. Mereka bekerja sama dengan Komando Pertahanan Udara Nasional (Kohanudnas) TNI, untuk mendeteksi dan mengetahui pergerakan serangan musuh dan selanjutnya diinformasikan ke seluruh pertahanan pangkalan udara di setiap pangkalan, termasuk Pertahanan Pangkalan Udara di Koarmatim.

Pertahanan pangkalan pendukung yang lain di wilayah Koarmatim adalah Pertahanan Darat Pangkalan (Hanratlan). Mereka bersiaga didepan penjagaan  Koarmatim  mengantisipasi adanya  serangan dari darat. Hanratlan menyiagakan 2 truk lenkap dengan dua pleton personel bersenjata lengkap yang bersiaga dan  secara rutin melaksanakan patroli di wilayah Koarmatim untuk mengantisipasi datangnya bahaya melalui darat.
Sumber : Koarmatim

Wamil Merupakan Perintah Konstitusi


* Minsera.Blogspot.com * Pemerhati sejarah militer Indonesia, Erwin Jose Rizal mengatakan, publik tidak perlu khawatir dengan adanya aturan wajib militer (wamil). Sebab pada prinsipnya wamil merupakan perintah konstitusi. 
"Rumusan ini ada di Pasal 27 UUD 1945. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut dalam upaya bela negara," kata Erwin kepada Republika di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (22/5).

Erwin menjelaskan, pasal 27 UUD 1945 dirumuskan oleh para politisi sipil yang aktif dalam gerakan demokrasi era 1920-an. Mereka mencapai kematangan politik pada era revolusi fisik 1945. 

Salah satu tokoh sipil yang berperan dalam rumusan ini adalah Abis Kusno Tjokrosuroyo. Dia merupakan politisi kawakan Syarikat Islam yang juga adik dari HOS Tjoroaminoto. "Dia yang memimpin rumusan wajib bela negara di UUD 1945," katanya.

Aturan wajib bela negara menurut Erwin lahir dari kasus runtuhnya kerajaan Otomaan di Turki. Ada inisiatif dari para pendiri bangsa untuk menjadikan bela negara sebagai kewajiban agama (jihad). Namun lantaran dasar negara sudah disepakati berdasarkan Pancasila maka istilah yang digunakan adalan bela negara bukan jihad negara. 

"Ini bukti Islam turut mewarnai rumusan konstitusi Indonesia," ujarnya.

Berkaca dari kondisi itu, Erwin menyimpulkan kewajiban bela negara juga merupakan bagian dari proses demokratisasi. Menurutnya aturan bela negara merupakan bukti lompatan pemikiran lompatan pemikiran pendiri bangsa yang bersifat jangka panjang. 

"Mereka bukan hanya mengatur hak sipil atas negara tapi juga kewajiban warga negara," katanya.

Dia menengarai, penolakan terhadap isu ini disebabkan ketidakmampuan pemerintah menjelaskan pengertian wamil. "Sehingga ada kesan ketakutan militer kembali menjadi alat kekuasaan seperti zaman Orde Baru."

DPR berencana memasukan aturan mengenai wamil dalam Rancangan Undang-Undang Komponen Cadangan. Namun, belum ada kejelasan mengenai bentuk aturan tersebut. Karena RUU itu belum masuk pembahasan di Komisi I DPR.